Polresta Cirebon Ungkap Jaringan Pencurian Minimarket dengan Modus Lewat Atap

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat Melakukan Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon

FALIHMEDIA.COM | CIREBON – Seorang spesialis pencurian minimarket berinisial KSD (25), warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, berhasil diringkus oleh Polresta Cirebon setelah aksinya mencuri di minimarket di Jalan Raya Cirebon-Kuningan KM 10, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, pada 4 Oktober 2024.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus memanjat dinding dan masuk melalui atap untuk mencuri rokok yang disimpan di etalase kasir.

“Ini merupakan salah satu modus yang sering digunakan oleh pelaku pencurian seperti ini,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (17/1/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gunting, ponsel merek Vivo, dan perlengkapan lain yang digunakan pelaku. Selain KSD, tiga orang lainnya juga terlibat, yakni MR (18) dan AM (26) sebagai pelaku, serta RS (55) sebagai penadah.

Kapolresta mengungkapkan bahwa jaringan ini telah beraksi lintas kabupaten sejak 2024, termasuk di Kecamatan Beber, Ciwaringin, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola minimarket agar meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *