Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi ke Luar Kota

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan puluhan ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska ke luar kota pada Rabu (8/3/2023) lalu.
 
“Sebanyak 18 ton pupuk bersubsidi itu diangkut dua truk dan anggota kami menghentikan dua truk tersebut di wilayah Pamekasan, tepatnya di Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., M.H., saat konferensi pers, Rabu (15/3/2023) kemarin.
 
Polisi langsung menyita dua truk yang masing-masing bermuatan sembilan ton pupuk bersubsidi sebagai barang bukti.
 
Saat ini, truk dengan nopol AG 98xx UD dan M 94xx NC tersebut berada di halaman samping Mapolres Sumenep.
 
“Pupuk bersubsidi itu tidak boleh dibawa untuk diperjual-belikan ke luar daerah peruntukannya. Ini akan dijual ke sejumlah daerah lainnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” kata Edo, menerangkan.
 
Kapolres mengungkapkan, bahwa pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang berisi pupuk bersubsidi di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep.
 
“Tim Resmob Polres Sumenep langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, anggota melaksanakan giat penyelidikan, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku,” ungkapnya.
 
Polisi menetapkan dua sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi itu sebagai tersangka. Inisialnya IM dan HR, keduanya laki-laki.
 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 ayat 1B UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 junto pasal 2 ayat 2 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 junto pasal 30 ayat 3 junto pasal 21 ayat 2 Permendag Nomor 15 Nomor 2013 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
“Ancaman hukuman bagi kedua tersangka maksimal dua tahun penjara. Para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor,” kata Edo, menambahkan.
  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon