FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 271 botol Arak Bali dalam operasi yang digelar oleh Sat Samapta Polres Sumenep pada bulan suci Ramadan. Penyitaan ini dilakukan terhadap seorang warga berinisial DA (23) yang kedapatan menyimpan ratusan botol miras ilegal di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, pada Sabtu (8/3/2025).
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran minuman keras ilegal. Unit Patroli Kota (Patko) 14.0 Sat Samapta segera bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan DA menyimpan Arak Bali merk Barong dalam jumlah besar.
Tanpa perlawanan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep melalui Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Sumenep.
“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan warga. Semua barang bukti telah diamankan, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Widiarti.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, dengan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.
Dalam operasi ini, beberapa personel Sat Samapta turut serta, termasuk Aiptu Sudarsono, Aipda Hendra Adi, Aipda Tofan Akbar, serta beberapa anggota lainnya.
“Selama proses penangkapan, situasi tetap kondusif dan berjalan dengan lancar,” paparnya.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep.