FALIHMEDIA.COM | SAMPANG – Seorang warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berinisial A, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Sampang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 938,73 gram.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat 18 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam di jalan raya Bunten Timur.
“Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim segera melakukan penangkapan,” ungkap AKBP Hartono, pada Rabu (23/4/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu, total beratnya mencapai 938,73 gram.
Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial IH. Barang haram itu rencananya akan dikirimkan kepada pihak lain yang tidak diketahui alamat jelasnya.
“Tersangka mengaku ini bukan kali pertama dia beraksi. Sebelumnya, dia sudah pernah melakukan hal serupa,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 938,73 gram dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam.
Tersangka A kini terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika yang berlaku.