FALIHMEDIA.COM | BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangkalan mengamankan empat pemuda yang diduga sebagai kurir narkoba di sebuah warung sate di Jalan Kenanga, Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 17.40 WIB, menjelang waktu berbuka puasa.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kg serta 275 butir pil ekstasi. Keempat pelaku yang diamankan berinisial RF (29), warga Kelurahan Kemayoran, FS (22) dan FA (24), warga Kelurahan Mlajah, serta IR (31), warga Desa/Kecamatan Tanjung Bumi.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menyampaikan bahwa sabu seberat 1 kg merupakan milik RF, FS, dan FA, sementara pil ekstasi sebanyak 275 butir milik IR.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keempat pemuda tersebut diduga berperan sebagai kurir narkoba,” ujarnya.
Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap keterlibatan mereka secara mendalam.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangkalan,” paparnya.