FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT (38), warga Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, atas dugaan pembuatan bahan peledak tanpa izin. AT ditangkap pada Jumat (28/2/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi tentang dugaan pembuatan bahan peledak ilegal di salah satu rumah di Dusun Pakondang Tengah.
“Berdasarkan laporan warga, kami melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat penggeledahan, ditemukan berbagai bahan dan alat yang digunakan untuk membuat bahan peledak. AT mengakui kepemilikannya, sehingga kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut,” jelasnya pada Senin (3/3/2025).
Dalam operasi tersebut, kata AKP Widiarti, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik berisi serbuk silver, dua plastik serbuk belerang, serta dua wadah plastik berisi serbuk hitam.
“Selain itu, ditemukan satu plastik berisi sumbu hijau, 100 biji sreng dor kecil, satu sreng dor besar, serta alat-alat lain seperti palu kayu, kayu, bambu, obeng, dan berbagai peralatan pendukung lainnya,” tuturnya.
Tersangka AT kini dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Hukuman yang diancamkan cukup berat, yakni minimal 12 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.