FALIHMEDIA.COM | CIREBON – Ribuan botol minuman keras (miras) berhasil disita aparat kepolisian dalam operasi razia yang digelar pada Minggu (30/3/2025) malam, bertepatan dengan malam takbiran. Razia ini menyasar tujuh rumah yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 1.766 botol miras berbagai merek, termasuk miras tradisional jenis ciu. Lokasi penggerebekan mencakup empat kecamatan, yakni Pabedilan, Susukan, Arjawinangun, dan Jamblang.
“Kami berhasil mengamankan ribuan botol miras dari tujuh rumah di empat kecamatan. Selain itu, para pelaku juga dikenai tindak pidana ringan (tipiring) sebagai langkah hukum atas perbuatan mereka,” ujar Sumarni.
Polresta Cirebon memastikan bahwa operasi pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan guna menekan peredarannya di wilayah tersebut. Sumarni juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan agar tetap kondusif. Jika ada indikasi peredaran miras atau tindak kriminal lainnya, segera laporkan kepada kami,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Heri Nurcahyo, menegaskan bahwa miras yang disita berasal dari stok yang rencananya akan diedarkan pada malam takbiran.
“Kami bersyukur bisa mencegah peredaran miras ini sebelum mereka sempat menjualnya pada malam takbiran,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan sejumlah pemuda yang hendak membeli miras untuk pesta perayaan malam takbiran.
“Saat penggerebekan berlangsung, kami mendapati beberapa pemuda yang tengah berusaha membeli miras. Ini menjadi bukti bahwa peredaran miras di malam takbiran cukup marak,” pungkasnya.