FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Plt. Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari 37 perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Sumenep dan dihadiri oleh jajaran pejabat terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh 441 botol minuman keras (miras).
Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Sigit, mantan penyidik KPK, di lokasi, Kamis (21/11/2024).
Sigit merinci bahwa pemusnahan mencakup barang bukti dari 37 perkara yang disidangkan antara Juli hingga Oktober 2024. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Kasus narkoba: 22 terpidana, 13,88 gram sabu, 159 butir pil logo Y, 10 unit handphone, 6 alat hisap narkoba, dan 104 barang terkait lainnya.
Kasus kejahatan lain: 21 terpidana, 1 unit handphone, 10 lembar pakaian, 398 alat lain-lain, dan 441 botol miras.
Plt. Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, mengapresiasi langkah tegas para penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya di wilayah Sumenep.
“Kami berterima kasih atas upaya para penegak hukum yang terus menekan angka penyalahgunaan narkoba serta memberantas kejahatan lainnya demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Sumenep,” tutur Dewi Khalifah.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, Kasat Narkoba, perwakilan Dandim 0827, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Sumenep.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang ilegal serta tindak kriminal.