FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Polisi mulai melakukan uji coba penggunaan BPJS Kesehatan atau JKN dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C mulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024. Uji coba ini diterapkan di tujuh provinsi: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengungkapkan bahwa bagi peserta yang menunggak atau ingin membayar iuran, disediakan banyak kanal layanan yang dapat diakses oleh pemohon SIM.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) dan meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta JKN tercatat tidak aktif.
Heru menjelaskan bahwa status BPJS Kesehatan pemohon akan dicek pertama kali oleh petugas di seluruh Satpas Polda wilayah. Jika BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilanjutkan, namun SIM tidak bisa diambil hingga peserta mengaktifkan BPJS Kesehatan mereka di lokasi pembuatan SIM.
“Bagi yang sudah memiliki BPJS Kesehatan, bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui layanan WA BPJS Kesehatan di 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, pengecekan akan dilakukan menggunakan NIK,” jelas Heru di Jakarta pekan lalu.
Pemohon nantinya akan diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran, bukti pembayaran lunas, atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.
“Untuk nomor VA, peserta hanya perlu mendaftar saja, belum perlu melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” tambahnya.