Pengacara Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan KPK Terkesan Dioplos, Ungkap Sejumlah Kekeliruan

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, termasuk Febri Diansyah, saat memberikan keterangan pers terkait dakwaan KPK yang dinilai memiliki banyak kekeliruan di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, termasuk Febri Diansyah, saat memberikan keterangan pers terkait dakwaan KPK yang dinilai memiliki banyak kekeliruan di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengkritik dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya yang dianggap memiliki banyak kekeliruan dan bercampur antara fakta serta opini. Pengacara Hasto, Febri Diansyah, bahkan menyebut dakwaan tersebut terkesan “dioplos.”

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025), Febri mengungkapkan bahwa dakwaan KPK menggunakan data yang salah, terutama terkait perolehan suara Nazarudin Kiemas. Menurutnya, dakwaan menyebut Nazarudin mendapatkan nol suara, padahal faktanya almarhum adalah peraih suara terbanyak.

“Dakwaan ini bertentangan dengan fakta yang ada dan juga fakta yang muncul dalam persidangan,” ujar Febri.

Selain itu, ia menyoroti tuduhan bahwa Hasto pernah menemui mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi. Menurut Febri, tuduhan tersebut bertolak belakang dengan fakta persidangan.

“Di dakwaan dibuat seolah-olah ada pertemuan membahas Harun Masiku dalam kunjungan tidak resmi. Ini bertentangan dengan fakta hukum yang sudah diuji di pengadilan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Febri juga mengkritik dakwaan yang menyebut Hasto memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqomah. Ia menegaskan bahwa dalam fakta hukum yang ada, dana tersebut berasal dari Harun Masiku.

Sementara itu, pengacara lain dari tim Hasto, Alvon Kurnia Parma, menilai bahwa kasus yang menjerat Sekjen PDIP ini memiliki banyak kejanggalan dan seharusnya tidak layak disidangkan.

“Kami semakin yakin bahwa perkara ini dipaksakan sejak awal. Maka wajar jika muncul dugaan adanya kepentingan politik di balik tuduhan ini,” ujar Alvon.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu kasus suap terkait Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga berperan dalam upaya menghalangi pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke pengadilan, dan sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *