FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 25 Februari 2025.
Penyesuaian ini dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN dibagi berdasarkan sistem kerja masing-masing perangkat daerah, yakni instansi dengan 5 hari kerja dan instansi dengan 6 hari kerja.
Jadwal Jam Kerja ASN Pemkab Sumenep Selama Ramadhan 2025
Untuk Instansi dengan 5 Hari Kerja:
Senin – Kamis: 07.30 – 15.00 WIB (Istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat (Senam Kesegaran Jasmani – SKJ): 06.00 – 10.30 WIB
Untuk Instansi dengan 6 Hari Kerja:
Senin – Kamis: 07.00 – 13.30 WIB (Istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 07.00 – 10.30 WIB
Sabtu: 07.00 – 12.00 WIB
Menurut Bupati Achmad Fauzi, perubahan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Meskipun terdapat penyesuaian, total jam kerja ASN tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu.
“Kami ingin memastikan ASN tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Achmad Fauzi pada Kamis (27/2/2025).
Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memastikan aturan ini diterapkan dengan baik tanpa mengganggu pelayanan publik selama Ramadan. Disiplin dan kinerja ASN tetap menjadi prioritas utama meskipun ada perubahan jadwal kerja.
Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati Sumenep, serta Ketua DPRD Kabupaten Sumenep guna memastikan koordinasi yang optimal dalam implementasinya.