Pemkab Sumenep Larang ASN Live TikTok saat Jam Kerja

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan arahan kepada ASN terkait disiplin kerja dan penggunaan media sosial secara bijak

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan siaran langsung atau live TikTok saat jam kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan para ASN tetap fokus dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa sebagai abdi negara, ASN memiliki tanggung jawab utama dalam melayani publik. Oleh karena itu, penggunaan media sosial harus dibatasi agar tidak mengganggu profesionalisme kerja.

“Saya minta ASN tidak menggunakan waktu kerja untuk hal yang tidak produktif, termasuk live di TikTok. Fokus utama mereka adalah pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya, Kamis (27/2/2025).

Meski begitu, Pemkab Sumenep tidak melarang penggunaan media sosial secara keseluruhan. ASN tetap diperbolehkan menggunakannya, tetapi dengan batasan yang jelas dan lebih diarahkan untuk mendukung program pemerintah serta kepentingan masyarakat.

“Gunakan media sosial dengan bijak, terutama untuk menyebarluaskan informasi penting tentang kebijakan dan program pemerintah, bukan untuk hiburan di jam kerja,” lanjut Bupati Fauzi.

Menindaklanjuti kebijakan ini, Asisten Pemerintahan Pemkab Sumenep, Abd Majid, menyatakan bahwa disiplin kerja ASN harus tetap terjaga.

“Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat untuk merumuskan aturan yang lebih rinci terkait larangan ini,” tuturnya

“Kami akan membahas lebih lanjut regulasi ini agar lebih jelas dan bisa diterapkan dengan baik,” pungkasnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *