FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan baru terkait Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Aturan ini berlaku bagi peneliti dari kalangan akademik maupun instansi pemerintahan di wilayah Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Surat Edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, pada 18 Februari 2025 ini mengacu pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, serta Surat Edaran Plt. Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Nomor 1573 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa terdapat pengecualian SKP untuk tiga kelompok penelitian, yaitu:
Penelitian untuk Tugas Akhir Pendidikan: SKP tidak diperlukan bagi mahasiswa atau siswa yang melakukan penelitian dalam rangka menyelesaikan tugas akhir pendidikan dari institusi pendidikan di dalam negeri.
Penelitian oleh Instansi Pemerintah: Penelitian yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak memerlukan SKP.
Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau Magang: Kegiatan PKL atau magang dari institusi pendidikan atau instansi tertentu dikecualikan dari kewajiban pengajuan SKP.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap proses perizinan penelitian dan PKL dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.