FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Anggota Polsek Sapeken Polres Sumenep berhasil menangkap SU (18), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan BA (22) meninggal dunia di Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas, AKP Widiarti Sutioningtyas, S.H, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, BA, mendatangi pelaku SU yang sedang duduk bersama adiknya di pinggir jalan. Percekcokan terjadi setelah korban mengetahui hubungan antara pelaku dan istrinya. Konflik semakin memanas hingga korban memegang leher pelaku.
“Adik pelaku, RA, mencoba melerai dengan memeluk tubuh korban. Namun, BA memberontak dan mengejar SU hingga menarik bajunya. Dalam kondisi terdesak, SU mengambil celurit yang diselipkan di pinggangnya dan menebaskan senjata tersebut ke perut dan tubuh korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh,” jelasnya.
RA yang berusaha membantu malah diancam oleh SU menggunakan celurit, membuatnya lari untuk memberi tahu keluarga korban.
“Korban langsung dibawa keluarganya ke Puskesmas Sapeken, namun nyawanya tidak tertolong. BA dinyatakan meninggal dunia pukul 17.30 WIB,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi kejadian, mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah celurit ke Polsek Sapeken untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku SU akan dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338, Pasal 353 ayat 1, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Widiarti.