FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Sejumlah petinggi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengumumkan pemecatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, bersama pengurus lainnya, seperti Bendahara Umum Olly Dondokambey, Ketua Bappilu Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, dan Said Abdullah.
Komarudin membacakan tiga Surat Keputusan (SK) pemecatan yang masing-masing diteken pada 4 Desember 2024. SK Nomor 1649 memecat Jokowi, SK Nomor 1650 untuk Gibran, dan SK Nomor 1651 untuk Bobby Nasution.
Komarudin menegaskan larangan bagi ketiganya untuk mengatasnamakan PDIP dalam kegiatan atau jabatan apapun.
“Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDIP. Melarang yang bersangkutan menduduki jabatan atau melakukan kegiatan atas nama partai,” ungkap Komarudin, dalam keterangannya melalui video, Senin (16/12/2024).
Namun, pengumuman ini tidak dihadiri beberapa tokoh penting PDIP, seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Puan Maharani. Keputusan pemecatan muncul setelah ketegangan antara Jokowi dan PDIP semakin terlihat, terutama menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam beberapa kesempatan, Hasto menyebutkan bahwa Jokowi tidak lagi menjadi bagian dari PDIP sejak ia mencalonkan putranya, Gibran, untuk bertarung dalam Pilpres 2024. Pernyataan ini semakin mempertegas jarak antara mantan kader dan partai.
SK pemecatan Jokowi ditetapkan pada 14 Desember 2024. Sedangkan SK pemecatan Gibran dan Bobby Nasution ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Meski begitu, seluruh SK tersebut ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani,” demikian bunyi ketiga SK yang dibacakan oleh Komarudin Watubun.