FALIHMEDIACOM | JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI aktif dari jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) yang diizinkan dalam Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan.
Hasanuddin menegaskan bahwa seluruh pihak harus menaati ketentuan Pasal 47 UU TNI yang telah diperbarui. Dalam aturan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga tertentu. Jika ingin tetap berada di jabatan sipil lainnya, prajurit harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Saat ini, ribuan prajurit TNI aktif masih menjabat di berbagai posisi di luar ketentuan, termasuk di BUMN, kementerian, hingga badan-badan tertentu. Namun, jumlah pasti prajurit yang terdampak belum dirinci lebih lanjut.
Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil berdasarkan data tahun 2023 harus segera mundur.
“Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif serentak harus mundur. Kalau perlu besok, sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ujar Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina.
Dengan aturan baru ini, diharapkan supremasi sipil tetap terjaga dan reformasi TNI berjalan sesuai prinsip demokrasi.