Optimalisasi PPID Sumenep: Evaluasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Bersama USAID ERAT

Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya Sholikah saat Menyampaikan Materi Mekanisme Evaluasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Daerah di Acara Workshop Evaluasi dan Optimalisasi Penyelenggaraan PPID Kabupaten Sumenep yang Dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Workshop Evaluasi dan Optimalisasi Penyelenggaraan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sumenep yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, bekerja sama dengan USAID ERAT, berlangsung sukses pada hari kedua, Kamis (8/8/2024).

Acara ini menampilkan dua pemateri utama, yaitu Aditya Nuriya Sholikah dari Komisi Informasi Pusat dan Irwan Sujatmiko, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik.

Aditya Nuriya Sholikah menjelaskan mekanisme evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik di daerah.

“Komisi Informasi, sebagai lembaga mandiri, bertanggung jawab menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Ini termasuk menerapkan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi,” jelasnya.

Landasan hukumnya adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Tujuan evaluasi ini, kata Aditya adalah untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi, menilai konsistensi layanan, serta mengevaluasi implementasi standar layanan.

“Hasilnya akan mengidentifikasi kendala dan memberikan umpan balik bagi badan publik,” paparnya.

Irwan Sujatmiko menyampaikan pedoman pengelolaan pelayanan informasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Dengan pembentukan PPID utama yang dibantu oleh PPID pembantu, diharapkan kebijakan informasi dapat dijalankan dengan efektif,” tuturnya.

Tugas PPID utama, jelas Irwan mencakup koordinasi pengumpulan informasi, verifikasi, pemutakhiran, dan publikasi.

“Pembinaan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas layanan,” ucapnya.

Devi Ratna Handini dari USAID ERAT menyatakan dukungannya terhadap workshop ini.

“Komitmen USAID ERAT dalam memfasilitasi kegiatan yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep,” katanya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon