FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Nelayan Masalembu tidak akan tinggal diam terkait kaburnya Kapal KM. BAHARU yang nyaris menabrak perahu nelayan di perairan setempat. Mereka akan terus mengawal tindakan yang diambil pihak berwenang.
Wakil Ketua Persatuan Nelayan Masalembu (PNM), Jailani, mengkritik pemberitaan hasil koordinasi antara Syahbandar, Polairud, PPN Brondong, dan kelompok nelayan Blimbing yang menyinggung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 36 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini tetap melarang alat tangkap seperti Dogol, Pair Seine, Cantrang, dan Lampara Dasar di seluruh perairan Indonesia.
“Tidak ada zona atau batas wilayah yang melegalkan alat tangkap terlarang ini. Jangan mencoba mengelabui masyarakat Masalembu,” ujar Jailani, Minggu (16/2/2025).
Ia juga mengeluarkan peringatan keras kepada pihak yang masih menggunakan alat tangkap merusak.
“Jika tetap melanggar dan merusak laut Masalembu, kami tidak akan tinggal diam. Ini peringatan serius!” tegasnya.
Menurut Jailani, kasus perusakan laut Masalembu sudah berulang kali terjadi akibat kapal Cantrang. Ia pun menilai lemahnya penegakan hukum seperti “jauh panggang dari api”.
“Jika pemerintah benar-benar ada, kami meminta mereka mendengar dan hadir untuk masyarakat Masalembu,” pungkasnya.