FALIHMEDIA.COM | CIREBON – Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37), warga Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, harus mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota akibat kasus penipuan dan penggelapan dengan skema investasi bodong.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan skema titip dana dengan janji keuntungan 10–20 persen dalam tujuh hari melalui status WhatsApp.
“Namun, alih-alih mengelola dana secara legal, LA justru menggunakan uang dari anggota baru untuk membayar member lama yang jatuh tempo,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (25/2/2025).
Salah satu laporan polisi dengan nomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT mencatat bahwa korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta setelah mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka. Hasil penyelidikan lebih lanjut, kata AKBP Eko, mengungkapkan bahwa LA juga menghadapi tiga laporan lain dengan total kerugian Rp451 juta.
“Polisi telah menyita berbagai barang bukti, termasuk print out rekening koran, screenshot percakapan WhatsApp, serta ponsel yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi,” katanya.
Kini, LA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tandasnya.