Media Sosial Dilarang Bergabung dengan E-commerce, TikTok Angkat Bicara

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Pemerintah akan merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. TikTok telah memberikan respons terhadap aturan yang akan mempengaruhi layanan TikTok Shop.

Juru bicara TikTok Indonesia menjelaskan bahwa mereka telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan mengenai peraturan baru ini.

“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru.” kata Tiktok Indonesia spokeperson dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Senin (25/9/2023).

TikTok menegaskan bahwa social commerce diciptakan untuk memberikan solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM.

“Ini bertujuan untuk membantu mereka bekerja sama dengan kreator lokal untuk meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka,” ujarnya.

Meskipun TikTok berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, mereka juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak dari kebijakan ini terhadap jutaan penjual lokal dan kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menjelaskan bahwa revisi permendag akan menetapkan tata kelola sistem perdagangan digital.

Salah satu poin penting adalah bahwa media sosial hanya dapat digunakan untuk promosi barang atau jasa, dan tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi langsung.

“Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak diizinkan. Mereka hanya boleh melakukan promosi seperti televisi.” Kata Zulhas.

Aturan tersebut juga mengamanatkan pemisahan antara media sosial dan e-commerce untuk memastikan bahwa algoritma di dalamnya tidak dikuasai oleh satu perusahaan saja.

“Media sosial juga tidak diizinkan untuk menjadi produsen,” ucapnya.

Dalam konteks produk impor, aturan ini mengharuskan produk untuk memperoleh sertifikasi halal untuk makanan, serta persetujuan dari BPOM untuk produk kecantikan.

“Produk elektronik juga harus memenuhi standar tertentu. Selain itu, transaksi produk impor dari e-commerce harus memiliki nilai minimal senilai US$100,” tandasnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon