FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus pembuangan bayi di teras sebuah masjid di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota. Pelaku (21), yang masih berstatus mahasiswi semester 7, telah ditangkap oleh polisi.
Menurut keterangan resmi, pelaku melahirkan bayi laki-laki seorang diri di kamar rumahnya pada Kamis dini hari, 19 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasih pelaku yang berinisial A.
Usai melahirkan, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku membawa bayi tersebut ke masjid dan meninggalkannya. Bayi ditemukan pada pukul 14.00 WIB oleh seorang ibu yang hendak melaksanakan shalat Ashar.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyebut pelaku sengaja menyembunyikan kehamilannya dari keluarga.
“Selama masa kehamilan, pelaku berhasil menutupi kondisinya,” jelas AKBP Henri dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, pada Senin, 23 Desember 2024. Kini, ia ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 305 atau Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, bayi yang ditinggalkan kini berada dalam kondisi sehat dan mendapatkan perawatan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.