MA Tolak Peninjauan Kembali Kasus Vina Cirebon, Tujuh Terpidana Gagal Ajukan Bukti Baru

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, menyampaikan putusan penolakan PK kasus Vina Cirebon. Tujuh terpidana gagal ajukan bukti baru, putusan tetap berlaku

FALIHMEDIA.COM | CIREBON – Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengumumkan hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina da Eki Cirebon. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, di Media Center MA.

Menurut Yanto, tiga registrasi PK yang diajukan oleh para terpidana terdaftar dalam kepaniteraan pidana umum MA. Terdapat dua register perkara utama: 198PK/PIT/2024 diajukan oleh Rivaldi alias Ucil dan Eko alias Koplak, serta 199PK/PIT/2024 diajukan oleh Hadi Saputro alias Bolan, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kadul, dan Sudirman. Ada pula registrasi 1688PK/PIT/SUS untuk terpidana anak.

“Perkara 198 diperiksa oleh Majelis yang dipimpin Doktor Burhan Dahlan dengan Hakim Anggota Yohanes Priana dan Sigit Tiono. Sedangkan perkara 199 dan 168 PK masing-masing dipimpin Majelis berbeda, termasuk hakim tunggal Doktor H Primhariadi untuk perkara anak,” jelas Yanto, Senin (16/12/2024).

Peninjauan Kembali diajukan berdasarkan Pasal 263 ayat 3 KUHP, yang mensyaratkan adanya bukti baru atau kekeliruan dalam putusan sebelumnya. Namun, majelis hakim memutuskan menolak PK para terpidana karena tidak ada bukti baru yang diajukan.

“Musyawarah dan pembacaan putusan telah dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024. Putusan pada pokoknya menolak permohonan PK para terpidana,” tegas Yanto.

Dalam sidang, MA menyatakan tidak ditemukan kekhilafan yudisial dalam putusan sebelumnya. Putusan ini bersifat final, dan administrasi perkara akan segera diselesaikan sebelum dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Cirebon sebagai pengaju.

Sebelumnya, tujuh terpidana, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, mengajukan PK terkait dugaan pembunuhan Vina da Eki pada 2016 di Jembatan Talun, Cirebon. Permohonan PK ini juga berdampak pada nasib Iptu Rudiana, Kapolsek Kapetakan, yang merupakan ayah dari korban Rizky alias Eki.

Di sisi lain, eks terpidana Saka Tatal juga telah mengajukan PK yang telah dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cirebon pada 24 Juli 2024.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon