FALIHMEDIACOM | BEKASI – Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, mengaku bersalah atas surat permintaan pengadaan AC kepada pihak swasta yang viral di media sosial. Surat bernomor 23/CSR/Kl.Jrd/2025 itu menggunakan kop resmi Kelurahan Jatiraden serta tanda tangan dan stempel resmi.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung memanggil Agus Budiyanto untuk memberikan klarifikasi pada Selasa (11/3/2025).
“Sebagaimana arahan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat memberikan keterangannya, Lurah Jatiraden juga mengaku bersalah. Ia kemudian meminta maaf dan siap menerima sanksi apapun,” kata Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, Rabu (12/3/2025).
Sementara itu, Camat Jatisampurna, Nata Wirya, menyatakan telah memberikan teguran tertulis kepada Agus Budiyanto serta pembinaan kepada seluruh jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan memastikan prosedur administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian AC dari pihak swasta akhirnya tidak jadi diberikan dan sudah kami tolak,” ujar Nata.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, juga menanggapi viralnya surat tersebut dengan menegaskan bahwa tindakan permintaan barang kepada pihak swasta dengan mengatasnamakan instansi pemerintah tidak dibenarkan.
Dengan adanya klarifikasi dan sanksi yang diberikan, Pemkot Bekasi berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di lingkunganpemerintahan.