KPK Tangkap Anggota DPRD OKU Terkait Suap Jatah Pokir Rp 40 Miliar

Ketua KPK Setyo Budiyanto menggelar konferensi pers terkait kasus suap jatah pokir DPRD OKU di Gedung KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penangkapan anggota DPRD OKU dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Para tersangka diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) sebesar Rp 40 miliar dari proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU pada Januari 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa perwakilan DPRD menemui Pemkab OKU untuk memastikan pengesahan RAPBD.

“Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga meminta jatah pokir yang kemudian dikonversi menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp 40 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Setyo menjelaskan bahwa dari total jatah pokir tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapatkan alokasi Rp 5 miliar, sementara anggota DPRD mendapatkan Rp 1 miliar per orang.

“Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai pokir akhirnya dikurangi menjadi Rp 35 miliar, sementara fee untuk anggota DPRD tetap 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR,” ucapnya.

APBD OKU 2025 pun disetujui dengan anggaran Dinas PUPR meningkat dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), kemudian menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee sebesar 22 persen—20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Seiring berjalannya proyek, menjelang Idul Fitri, tiga perwakilan DPRD, yakni Ferlan, Fahrudin, dan Umi, menagih jatah proyek kepada Nopriansyah.

“Pada 13 Maret 2025, Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari fee proyek. Sebelumnya, Ahmad telah lebih dulu menyerahkan Rp 1,5 miliar,” paparnya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 dan menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:

Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU

M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU

Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU

M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Swasta

Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Swasta

Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a, 12 b, 12 f, dan 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Fauzi dan Ahmad dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *