FALIHMEDIA.COM – Kepala Desa (Kades) dilarang melakukan tindakan yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 282.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:
“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.
Menurut UU Pemilu, kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 490 UU Pemilu menyebutkan bahwa:
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Selain itu, UU Pemilu juga melarang kepala desa dan perangkat desa untuk ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif.
Tidak hanya itu, beberapa pejabat lain yang juga dilarang ikut kampanye termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia, hingga Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN).