Kemen-PPPA Pastikan Perlindungan Korban Kasus Pelecehan oleh Eks Kapolres Ngada

Kemen-PPPA dan kepolisian memberikan pendampingan kepada korban pelecehan oleh eks Kapolres Ngada untuk memastikan keselamatan dan hak mereka
Tim kepolisian bersama Kemen-PPPA saat melakukan Konferensi pers di Mabes Polri terkait pelecehan oleh eks Kapolres Ngada

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) turut mengawal penanganan kasus pelecehan anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Pihak kepolisian disebut telah bertindak cepat dalam melindungi korban.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, menjelaskan bahwa ada empat aspek utama dalam penanganan kasus ini, salah satunya adalah pendampingan korban.

“Pertama, penanganan cepat untuk mencegah dampak lebih buruk bagi anak. Kedua, jika korban sudah teridentifikasi, maka pendampingan psikologis harus segera diberikan,” ujar Nahar di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, Nahar menambahkan bahwa korban harus mendapatkan dukungan penuh selama proses hukum berlangsung, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan dari risiko lebih lanjut.

Kemen-PPPA juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam melindungi korban dan memastikan keselamatan mereka. Pihaknya ikut serta dalam pendampingan terhadap tiga korban yang masih di bawah umur.

“Dari tanggal 24 Februari, kami langsung berkoordinasi untuk memastikan anak-anak yang menjadi korban aman. Polisi bergerak cepat, satu korban ditemukan di Atambua lalu dievakuasi ke Kupang dengan dukungan tim PPA Polda dan UPTD,” jelas Nahar.

Hingga saat ini, seluruh korban telah dipastikan dalam kondisi aman dan mendapatkan pendampingan psikososial. Kemen-PPPA berharap kerja sama semua pihak terus berlanjut demi perlindungan korban.

Seperti diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila. Saat ini, ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *