FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus berupaya menekan angka perundungan di kalangan pelajar dengan menggalakkan kampanye edukasi anti-bullying. Langkah ini bukan sekadar ajakan moral, tetapi juga aksi nyata dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk bullying.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah yang digelar di Sekolah Baban I, Kecamatan Gapura, Kejari Sumenep memberikan pemahaman kepada siswa tentang berbagai bentuk perundungan yang bisa terjadi, baik di sekolah, lingkungan keluarga, maupun dunia maya.
Jaksa Nur Fajjriyah menegaskan bahwa bullying bukan sekadar kekerasan fisik, tetapi juga mencakup tindakan verbal seperti ejekan, intimidasi, dan pengucilan sosial yang bisa berdampak serius pada psikologis anak.
“Perundungan bukan sekadar kenakalan remaja. Ini dapat merusak kepercayaan diri, kesehatan mental, bahkan masa depan korban. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk peduli dan bertindak,” ujar Nur Fajjriyah pada Minggu (23/2/2025).
Selain memberikan edukasi tentang dampak negatif bullying, Kejari Sumenep juga menekankan bahwa tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, pelaku perundungan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan serta dikenai denda maksimal Rp72 juta.
“Sanksinya jelas dan tegas, sehingga harus menjadi peringatan bagi siapa saja yang masih menganggap bullying sebagai sesuatu yang sepele,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kejari Sumenep juga mengajak seluruh pihak untuk tidak diam saat melihat perundungan terjadi. Sikap pasif justru dapat membuat pelaku semakin berani mengulanginya.
“Jangan hanya menjadi penonton. Keberanian untuk menegur, mencegah, dan melaporkan adalah kunci utama menciptakan lingkungan yang aman dan penuh empati,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Kejari Sumenep akan terus menggencarkan edukasi serta pendampingan demi mewujudkan lingkungan sekolah yang bebas dari perundungan. Dengan demikian, generasi muda dapat tumbuh dengan bahagia, aman, dan percaya diri.