Kadisdukcapil Sumenep: Nomor KK Berlaku Selamanya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Nomor Kartu Keluarga (KK) memiliki masa berlaku selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga. Hal ini diatur dalam Pasal 61 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Kepala keluarga yang berpindah alamat tanpa diikuti anggota keluarga lainnya akan mendapatkan nomor KK baru.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy, penduduk yang memiliki KTP-el dan memilih tinggal sendiri tetap dapat dibuatkan KK. Hal ini sesuai penjelasan Pasal 61 Ayat (1) dalam lampiran UU Administrasi Kependudukan.

“Undang-undang ini menjelaskan bahwa kepala keluarga adalah individu yang tinggal dengan orang lain, baik memiliki hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga,” kata Syahwan pada Kamis (16/1/2025).

“Kepala keluarga adalah mereka yang tinggal sendiri, kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan pemimpin tempat tinggal bersama lainnya,” sambungnya.

Syahwan menegaskan bahwa setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun masih tinggal di rumah orang tua. Dalam satu alamat rumah, diperbolehkan memiliki lebih dari satu KK.

“Penduduk dengan KTP-el yang tinggal sendiri berhak mendapatkan KK dengan status sebagai kepala keluarga,” pungkasnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *