Kabupaten Sumenep Raih Skor SPI Tertinggi di Jatim, Komitmen Birokrasi Bersih dan Transparan

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat Hadiri Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat Hadiri Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

FALIHMEDIA.COM | SUMENEPPemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berhasil menunjukkan komitmennya dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal ini dibuktikan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di mana Sumenep meraih skor 77,58 pada anggaran tahun 2024. Pencapaian ini menjadikan Sumenep sebagai daerah dengan nilai SPI tertinggi di Jawa Timur.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengungkapkan bahwa hasil ini mencerminkan transparansi serta upaya pengendalian terhadap pengaruh negatif dalam proses pengambilan keputusan publik.

“Skor 77,58 ini adalah bukti nyata keberhasilan kami dalam menerapkan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bupati Fauzi saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Kepala Daerah di Yogyakarta, Rabu (19/03/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus terus berkomitmen meningkatkan hasil SPI setiap tahun. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil selalu sesuai dengan regulasi yang berlaku serta semakin memperkuat integritas pemerintahan.

Meski meraih nilai tertinggi di Jawa Timur, Bupati meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep untuk tidak cepat berpuas diri. Justru, pencapaian ini harus menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dalam berbagai aspek pemerintahan.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan tata kelola anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengembangan kapasitas SDM agar pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan bebas korupsi,” tambahnya.

Berdasarkan hasil SPI, Sumenep memperoleh nilai tinggi dalam berbagai aspek sebagai berikut:

Integritas dalam Pelaksanaan Tugas : 75,73

Pengelolaan Anggaran : 72,43

Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa : 71,55

Pengelolaan Sumber Daya Manusia : 71,27

Perdagangan Pengaruh (Perdagangan dalam Pengaruh) : 82,23

Sosialisasi Anti Korupsi : 76,92

Transparansi : 87,81

Bupati Fauzi menyoroti bahwa “Trading in Influence” atau perdagangan pengaruh menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian SPI. Oleh karena itu, Pemkab Sumenep menerapkan pengawasan ketat dan mekanisme pelaporan yang efektif untuk mencegah perlindungan resmi.

“Kami berkomitmen membangun birokrasi yang bersih dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan semakin meningkat,” tutupnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *