Insiden Guru di Kangean Diancam Parang dan Dibakar Motornya

Pelaku, Parang sepanjang 79 cm dan sepeda motor Suzuki Spin hitam yang dibakar pelaku menjadi barang bukti di Polsek Kangean

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Seorang pemuda berinisial AQ (19), warga Dusun Bugis, Desa Pajananggar, ditangkap Polsek Kangean, Polres Sumenep, setelah melakukan aksi pengancaman dan pembakaran sepeda motor milik seorang guru berinisial MN. Kejadian terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 13.30 WIB, di depan rumah AQ.

Menurut laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, peristiwa bermula saat MN, guru di sebuah sekolah, pulang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin hitam. Saat melintas di depan rumah pelaku, MN dicegat dan diancam menggunakan sebilah parang.

“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku mengancam korban dengan membunuhnya. Parang tersebut sempat dipukulkan pada kepala korban dan digesekkan ke pipi untuk menakut-nakuti,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H, Selasa (14/1/2025).

Tak berhenti di situ, AQ kemudian membakar sepeda motor MN yang diparkir di lokasi kejadian.

“Pelaku diduga kesal karena merasa korban telah berbicara negatif tentang dirinya di hadapan para siswa saat upacara sekolah,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, sarung parang, sepeda motor korban yang hangus terbakar, serta dokumen seperti STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

“Pelaku kini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara,” tandas AKP Widiarti.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *