FALIHMEDIA.COM | SAMPANG – Harga eceran tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di Kabupaten Sampang mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000 per unit. Kenaikan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang ditandatangani pada 24 Desember 2024.
Dalam SK tersebut, HET LPG 3 kilogram untuk wilayah Jawa Timur meningkat dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000 per tabung di tingkat pangkalan. Ketentuan baru ini resmi berlaku mulai Rabu (15/1/2025).
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri Salam, mengonfirmasi perubahan ini.
“Kenaikan ini sudah menjadi keputusan dari Gubernur Jawa Timur. Harga Rp 18.000 adalah untuk pangkalan. Sementara harga di tingkat pengecer akan bervariasi, tergantung jarak distribusi dan biaya operasional tambahan,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).
Menurut Abdi Barri, kenaikan harga ini disebabkan oleh tambahan biaya operasional distribusi LPG.
“Di Sampang, kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejak Senin (13/1/2025) lalu,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi agar mendapatkan harga yang sesuai dengan HET.