FALIHMEDIACOM | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengusir empat penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam persidangan pada Kamis (20/3/2025).
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memerintahkan keempatnya keluar karena tidak mengenakan toga.
“Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang yang tidak memakai toga,” ujar Dennie saat membuka sidang, dikutip dari Kompas.com.
Salah satu penasihat hukum Tom Lembong sempat menjelaskan bahwa mereka adalah staf yang membantunya menyiapkan dokumen dan juga berprofesi sebagai pengacara. Namun, hakim tetap meminta mereka keluar demi ketertiban persidangan.
“Mereka masuk dalam kuasa, Yang Mulia,” kata penasihat hukum lainnya.
“Iya, tapi toganya tidak ada. Untuk tertibnya persidangan, silakan keluar,” tegas Hakim Dennie.
Kasus ini menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi impor gula yang diduga merugikan negara miliaran rupiah. Sidang lanjutan akan kembali digelar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan.