FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengkritik rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada 2025. Mereka meminta pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak semakin membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (28/12/2024), pengurus GNB, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa kebijakan ini dapat memperparah kondisi masyarakat yang masih berjuang di tengah pemulihan pasca-pandemi.
Lukman mengungkapkan bahwa kelas menengah saat ini sudah menghadapi berbagai kesulitan, mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penurunan penghasilan, hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya akan memperburuk situasi ekonomi masyarakat dan menekan daya beli mereka. Padahal, sektor konsumsi adalah pilar utama perekonomian nasional,” ujar Lukman.
Ia juga menyoroti kebijakan lain yang dianggap dapat meningkatkan beban masyarakat, seperti rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan pemberlakuan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Lukman mendesak Sri Mulyani dan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan fiskal yang sudah direncanakan, termasuk kenaikan PPN yang merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Pemerintah harus lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat kecil. Kebijakan yang berpihak kepada kelas menengah dan bawah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional,” tambahnya.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan hasil pengesahan UU HPP yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Pemerintahan Presiden Prabowo memastikan implementasinya mulai 1 Januari 2025.