Dugaan Korupsi Pendapatan Parkir di Pantai Lon Malang, Pemkab Sampang Saling Lempar Tanggung Jawab

Wisata Pantai Lon Malang Kabupaten Sampang

FALIHMEDIA.COM | SAMPANG – Kasus dugaan korupsi pendapatan parkir dan karcis di Pantai Lon Malang, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, masih belum menemui kejelasan. Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar), menyatakan bahwa pengelolaan pendapatan tersebut bukan dalam wewenang mereka.

Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Sampang, Hery Budiyanto, menegaskan bahwa meskipun ada pendapatan dari parkir di lokasi, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

“Kami sudah mengklarifikasi isu ini ke Disporabudpar Sampang. Pendapatan dari parkir yang dikelola oleh BUMDes masuk ke pajak daerah, sehingga kami tidak bisa menindaklanjutinya,” jelasnya, Selasa (19/2/2025).

Hery menambahkan bahwa Dishub hanya mengelola parkir di wilayah yang termasuk dalam sistem parkir langganan sesuai peraturan daerah.

Sementara itu, Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem, melalui Kabid Pariwisata Endah Nursiskawati, menegaskan bahwa pengelolaan Pantai Lon Malang berada di bawah desa dan BUMDes, bukan Disporabudpar.

“Pantai Lon Malang bukan di bawah Disporabudpar, tetapi dikelola oleh BUMDes. Kami hanya bertugas dalam pembinaan dan pengawasan terkait tata kelola destinasi serta pemasaran wisata,” ungkapnya.

Dengan tidak adanya OPD yang bertanggung jawab secara langsung atas pengelolaan pendapatan parkir dan karcis di Pantai Lon Malang, kasus dugaan korupsi ini semakin sulit untuk diusut. Masyarakat pun berharap ada kejelasan serta tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki masalah ini.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *