FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kebijakan efisiensi anggaran pasca Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mendapat penolakan tegas dari DPRD Sumenep. Komisi III DPRD Sumenep menolak pemangkasan anggaran yang dianggap dilakukan tanpa musyawarah dan pembahasan bersama.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa pemotongan anggaran kedewanan tidak bisa diterima tanpa dasar yang jelas.
“Kami bukan menolak Inpres, tetapi kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan teknisnya,” ujar Muhri, didampingi Sekretaris Komisi III, Wiwid Harjo Yudanto, Selasa (11/3/2025).
Muhri menilai pemangkasan yang menyangkut kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat seharusnya didiskusikan terlebih dahulu.
“Termasuk perjalanan dinas (Perdin), tidak bisa dipangkas sepihak tanpa pembahasan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wiwid Harjo mengkritik pernyataan Sekkab Sumenep Edy Rasiyadi yang menyebut kegiatan kedewanan terdampak efisiensi anggaran.
“Eksekutif tidak bisa seenaknya memangkas anggaran legislatif. Ini harus dibahas bersama,” ujarnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mendorong segera diadakan rapat terbuka antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami ini mitra pemerintahan daerah. Fungsi budgeting DPRD harus dihormati, bukan diputuskan sepihak,” katanya.
Sebelumnya, Sekkab Sumenep menyatakan bahwa sejumlah kegiatan, termasuk perjalanan dinas DPRD, terkena dampak efisiensi. Namun, kebijakan ini justru menuai polemik di kalangan legislatif.