DKUPP Sumenep Ultimatum PKL di Pabian untuk Pindah, Sediakan Lokasi Alternatif Lebih Layak

DKUPP Sumenep memberi pembinaan kepada PKL di Pabian terkait relokasi ke pasar resmi demi penataan kota dan ketertiban umum
Petugas DKUPP Sumenep melakukan pembinaan kepada PKL di Jalan Raya Pabian dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk relokasi

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) memberi batas waktu tiga hari kepada puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Pabian, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, untuk segera memindahkan lapaknya.

Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan bahwa dalam kegiatan pembinaan terhadap sekitar 20 PKL, para pedagang diminta menandatangani surat pernyataan sebagai komitmen menaati aturan yang berlaku.

“Para pedagang menyatakan siap patuh terhadap aturan dalam surat pernyataan yang telah mereka tanda tangani,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Ramli menjelaskan, area yang digunakan saat ini merupakan zona merah yang dilarang untuk kegiatan usaha, sesuai dengan Pasal 13 Perda Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018. Pihaknya juga telah beberapa kali memberi sosialisasi, namun tidak digubris oleh para pedagang.

Sebagai solusi, DKUPP menyediakan alternatif tempat berjualan yang lebih layak, yaitu di Pasar Anom, Pasar Bangkal, dan Pasar Kayu Pabian. Bahkan lokasi Pasar Kayu dijadwalkan akan dibersihkan dalam waktu dekat agar siap menampung pedagang yang direlokasi.

“Kami beri waktu hingga hari Minggu. Setelah itu, bila tidak dipatuhi, kami akan lakukan penertiban sesuai prosedur. Bangunan semi permanen juga wajib dibongkar,” tegas Ramli.

Ia menambahkan, para PKL bisa langsung melapor ke tim DKUPP untuk didata dan diberikan pilihan lokasi sesuai kebutuhan.

Selain di kawasan Pabian, DKUPP juga akan menata area lain yang sering dijadikan tempat berjualan ilegal, seperti Jalan Lingkar Timur dan Jalan KH. Agus Salim, Pangarangan.

Kepala Desa Pabian, Zulfikar Ali Mustakim, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab Sumenep. Menurutnya, relokasi ini bukan untuk menyulitkan PKL, namun demi kepentingan bersama dan penataan wilayah.

“Kami mendukung langkah pemerintah karena dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan sudah ada solusi bagi PKL, yaitu di Pasar Kayu,” pungkasnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *