FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kasus deportasi warga Kabupaten Sumenep dari luar negeri, khususnya dari Malaysia, terus terjadi dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso, menegaskan bahwa masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus mengikuti prosedur legal agar terjamin keselamatan dan kesejahteraannya.
“Masih banyak masyarakat yang tergoda janji manis gaji besar di luar negeri, padahal kenyataannya jauh dari harapan. Akhirnya, mereka harus menanggung risiko hingga dideportasi,” ujar Heru, Senin (14/4/2025).
Heru mengingatkan, keberangkatan tanpa dokumen resmi dan kemampuan kerja yang sesuai sangat berbahaya.
“Selain rentan menjadi korban penipuan, para pekerja ilegal juga kerap dieksploitasi dan tak memiliki perlindungan hukum. Bahkan, tidak sedikit yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” tuturnya.
Menurutnya, hampir setiap pekan ada warga Sumenep yang dideportasi karena berangkat ke luar negeri tanpa dokumen lengkap. “Kami terus menerima laporan deportasi. Ini menjadi bukti bahwa jalur ilegal sangat berisiko,” tegasnya.
Disnaker Sumenep mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan bekerja di dalam negeri dengan penghasilan yang layak, atau jika ingin menjadi PMI, harus melalui jalur resmi ke negara yang telah bekerja sama dengan Indonesia.
“Saat ini, Malaysia masih dalam masa moratorium pengiriman tenaga kerja. Sementara negara-negara seperti Jepang, Korea, dan Jerman membuka peluang luas bagi tenaga kerja Indonesia, dengan syarat skill dan kemampuan bahasa asing,” jelasnya.
Heru juga mengajak calon PMI untuk mempersiapkan diri secara matang, terutama dalam hal keahlian dan penguasaan bahasa seperti Inggris, Jepang, Korea, atau Mandarin. Dengan demikian, harapan untuk hidup lebih baik di luar negeri bisa tercapai sesuai impian.