FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat dari dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025, pemerintah memberikan diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga berdaya 2.200 watt ke bawah.
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025, dan akan mencakup 81,4 juta pelanggan atau 97 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan langkah ini dalam konferensi pers bertajuk Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Jakarta.
“Kami memberikan insentif berupa diskon listrik 50 persen selama dua bulan kepada pelanggan daya 2.200 watt ke bawah. Langkah ini untuk melindungi daya beli masyarakat,” ujarnya, Senin (16/12/2024).
Nilai insentif tersebut diperkirakan mencapai Rp12,1 triliun. Selain itu, pemerintah juga membebaskan Pajak Pertambahan Nilai untuk air bersih, yang totalnya mencapai Rp2 triliun.
Bagi pelanggan dengan daya listrik 3.500–6.600 watt, PPN tetap diberlakukan sebesar 12 persen. Hal ini juga berlaku untuk 400 ribu pelanggan rumah tangga berdaya di atas 6.600 watt, yang dianggap termasuk kelompok pelanggan terkaya berdasarkan struktur pelanggan PLN.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi kebijakan ini.
“Diskon ini sangat membantu mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli,” katanya.
PLN memastikan kesiapan dalam menjalankan kebijakan tersebut melalui penyesuaian pada sistem pelanggan terdampak.
Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski begitu, barang dan jasa strategis tertentu tetap mendapat fasilitas pembebasan PPN.