FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Dinas Pendidikan (Disdik), terus memperkuat komitmennya dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Upaya ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2), yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan zona KTR.
KTR mencakup sejumlah lokasi vital, seperti fasilitas layanan kesehatan, ruang belajar-mengajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.
Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menegaskan bahwa pihaknya sangat fokus dalam melakukan edukasi kepada kepala sekolah dan guru untuk disiplin terhadap larangan dan imbauan terkait rokok. Salah satu upayanya yakni dengan memasang papan informasi larangan merokok di area strategis di sekolah.
“Bukan hanya rokok, kami juga sudah mengedarkan surat edaran mengenai larangan penggunaan HP saat kegiatan belajar berlangsung,” kata Agus, Jumat (11/4/2025).
Ia menambahkan bahwa sebagai tenaga pendidik, sudah sepatutnya guru memahami dan menjalankan etika serta aturan yang berlaku. Meski ada yang masih kesulitan meninggalkan kebiasaan merokok, proses pembinaan dan edukasi akan terus dilakukan.
“Kalau memang belum bisa berhenti total, setidaknya jangan sampai merokok di depan siswa. Silakan keluar area sekolah atau ke tempat tersembunyi. Tapi tujuan akhir tetap untuk berhenti merokok sepenuhnya,” imbuhnya.
Agus menutup pernyataannya dengan harapan bahwa semua pihak di lingkungan sekolah bisa menjaga diri dan bersama-sama menciptakan atmosfer sekolah yang sehat dan nyaman, sesuai aturan yang berlaku.