Deadline LHKPN 2024 Diperpanjang, KPK: Masih 16 Ribu Pejabat Belum Lapor

Petugas KPK saat memberikan keterangan pers terkait pelaporan LHKPN 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 10 April 2025
Petugas KPK saat memberikan keterangan pers terkait pelaporan LHKPN 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 10 April 2025

FALIHMEDIACOM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Hingga 9 April 2025, tercatat masih ada 16.867 wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Dari total 416.723 penyelenggara negara yang wajib melapor, baru 399.925 yang telah menyerahkan laporan kekayaannya. Artinya, sekitar 4 persen atau 16.867 pejabat belum menyampaikan LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

KPK telah memberikan tambahan waktu pelaporan hingga Jumat, 11 April 2025. Pihaknya berharap para pejabat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan melaporkan kekayaannya secara jujur dan tepat waktu.

“Kami juga mengimbau kepada para pimpinan dan pengawas internal di masing-masing institusi untuk aktif memantau kepatuhan pelaporan LHKPN,” tambah Tessa.

Rincian Pelaporan LHKPN per Bidang:

Eksekutif: Dari 333.027 wajib lapor, sebanyak 320.647 telah melapor. Masih tersisa 12.423 yang belum menyampaikan laporan.

Legislatif: Dari 20.877 wajib lapor, baru 17.439 yang telah melapor. Sebanyak 3.456 belum melapor, termasuk satu orang dari unsur pimpinan DPR.

Yudikatif: Tingkat kepatuhan tertinggi dengan 17.925 dari 17.931 telah melapor. Hanya tujuh orang yang belum menyampaikan laporan.

BUMN/BUMD: Dari 44.888 wajib lapor, 43.914 telah melapor. Masih ada 981 yang belum melaporkan kekayaannya.

Tessa juga menegaskan, bagi pejabat yang tidak melaporkan hingga batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi teguran. “Satu hari terakhir ini sangat penting. Kami akan menindak sesuai ketentuan jika masih ada yang lalai,” tegasnya.

Pelaporan LHKPN menjadi bagian dari upaya preventif KPK dalam memberantas praktik korupsi melalui transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *