FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyebut semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP bisa membeli motor listrik subsidi. Pemegang 1 KTP bisa membeli 1 unit motor listrik subsidi.
Febri menyebut cara membeli motor listrik subsidi sama seperti membeli motor pada umumnya. Masyarakat bisa langsung mendatangi dealer motor listrik terdekat.
“Kira-kira nanti datang ke dealer, dealer akan lihat apakah ada data masyarakat itu dengan KTP. Masyarakat ke dealer menyampaikan KTP, kemudian dicek di Sisapira, dan kemudian setelah ada di Sisapira, ada tim yang mungkin verifikasi ke rumahnya, sudah,” katanya dalam program d’Mentor detikcom, Kamis (3/8/2023).
Adapun mekanisme detailnya sedang disusun oleh Kemenperin dan Kementerian/Lembaga lainnya. Yang jelas, Febri menyebut pihaknya ingin agar mekanisme pembelian motor listrik subsidi jadi lebih pendek.
Pengeluaran STNK juga diharapkan bisa menjadi lebih singkat. Terkait ini, pemerintah akan menggandeng pihak kepolisian.
“Ini akan dibahas dengan kepolisian dan dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Sebelumnya ada 4 syarat untuk menerima subsidi motor listrik Rp 7 juta, antara lain penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Untuk kemudahan pengecekan, maka akan diperiksa dari NIK (Nomor Induk Kependudukan) calon konsumen.
Dengan syarat yang dipermudah, Febri berharap bisa mempercepat elektrifikasi kendaraan di Indonesia. Apalagi, subsidi sebesar Rp 7 juta dinilai cukup menarik bagi masyarakat.