FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojodo, menyatakan sikap tegas terkait kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang kepala sekolah berinisial J. Kasus ini juga menyeret nama ibu kandung korban, seorang guru PNS berinisial E.
“Saya sudah menegaskan pagi ini bahwa setiap pelanggaran etika dan tindakan asusila akan mendapatkan sanksi tegas, yaitu pemberhentian dari jabatan,” tegas Achmad Fauzi kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Achmad Fauzi menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dalam menangani kasus ini. Namun, dia memastikan bahwa tindakan tegas tanpa kompromi akan tetap diambil.
“Prosedur hukum tetap harus dijalani, tetapi kami akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan mereka dari jabatannya,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini.
Bupati juga mengingatkan seluruh guru dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep agar selalu menjadi panutan yang baik bagi siswa dan masyarakat.
“Guru dan ASN harus bisa menjadi teladan, bukan malah merusak citra profesi dengan perilaku tidak terpuji. Jika ada yang melanggar, sanksi pemberhentian akan langsung diberikan tanpa toleransi,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, yang sudah lama berpisah rumah dengan istrinya, mendapat informasi dari anggota keluarga bahwa putrinya mengalami trauma akibat menjadi korban pencabulan oleh J.
Tidak lama setelah mengetahui kejadian tersebut, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka.
Selain J, polisi juga mengamankan E, ibu kandung korban, yang diketahui berperan dalam membawa anaknya kepada tersangka untuk disetubuhi. Berdasarkan penyelidikan, E mengaku bahwa dirinya yang mengantar anaknya ke tersangka, bahkan hingga ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan pelaku.
Setiap kali melakukan aksinya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada E, yang juga disebut sebagai selingkuhan pelaku.