Daerah  

BKPSDM Sumenep Gelar Sosialisasi Anti Pungli dan Korupsi untuk Tingkatkan Integritas Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep saat Mengadakan Sosialisasi Anti Pungli dan Korupsi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkup pemerintahan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep mengadakan sosialisasi anti pungli dan korupsi. Acara ini berlangsung di Aula BKPSDM dengan dihadiri oleh pejabat dan pegawai BKPSDM, serta narasumber dari tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sumenep.

Badrul, anggota Pokja Pencegahan UPP sekaligus penyuluh antikorupsi bersertifikasi LSP KPK RI, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan penerapan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak menghindari praktik pungli, pemerasan, suap, dan gratifikasi dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepegawaian seperti mutasi, rotasi, promosi, dan pengurusan dokumen kepegawaian lainnya,” kata Badrul, Senin (22/7/2024).

Kegiatan ini juga digelar sebagai persiapan menjelang rekrutmen CPNS/PPPK 2024 di Kabupaten Sumenep. “Kegiatan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran pungli atau tindak pidana korupsi lainnya selama proses rekrutmen,” tambah Badrul.

Selain Badrul, hadir juga Kompol Trie Sis Biantoro, Wakil Kepala Polres Sumenep yang juga Ketua Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Sumenep. Dalam pemaparannya, Trie Sis Biantoro menekankan pentingnya tugas-tugas Tim Saber Pungli, termasuk kewenangan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Kami berkomitmen untuk memberantas pungli di semua lini pelayanan publik, dan operasi tangkap tangan adalah salah satu instrumen kami untuk itu,” tegas Trie Sis Biantoro.

Sosialisasi ini akan berlangsung hingga 30 Juli 2024, mencakup berbagai kelompok pelayanan publik lainnya seperti kepala sekolah dan tenaga usaha sekolah, petugas pasar, petugas pelayanan perizinan, petugas register desa, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Sumenep.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen pemerintahan di Kabupaten Sumenep dapat memberikan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik pungli, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon