FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan segera dibuka pada Mei sampai Juli, dan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh orang tua adalah batas usia masuk sekolah. Setiap sekolah memiliki aturan yang berbeda terkait batas usia yang ditentukan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, Permendikbud Ristek juga mengatur tentang persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang, pemutakhiran data. Menurut pedoman tersebut, batas usia masuk sekolah pada tahun ajaran 2024 adalah sebagai berikut:
Taman Kanak-Kanak (TK)
Kelompok A: Usia minimal 4 pada tanggal 1 Juli 2024.
Kelompok B: Usia maksimal 6 tahun hingga 4 tanggal 1 Juli 2024.
Sekolah Dasar (SD)
Usia 6 tahun hingga 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Kelas 7: Usia paling tinggi 15 tahun 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Namun, perlu diingat bahwa batas usia masuk sekolah ini dapat berbeda-beda antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua untuk memahami ketentuan resmi dari masing-masing sekolah yang akan didaftarkan.
Permendikbud Ristek juga menyarankan agar orang tua berkomunikasi secara langsung dengan pihak sekolah yang dituju untuk memastikan batas usia yang berlaku pada saat PPDB tahun 2024. Dengan demikian, dapat dihindari ketidaksesuaian usia saat proses pendaftaran.
Itulah informasi mengenai batas usia masuk sekolah pada PPDB 2024. Mari kita ikuti aturan yang berlaku dan memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sesuai dengan usia yang tepat.