FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyelewengan solar subsidi menggunakan barcode ilegal di Tuban dan Karawang. Praktik curang ini diduga melibatkan operator SPBU serta kepala desa yang mengeluarkan surat rekomendasi secara tidak sah.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, polisi telah mengamankan delapan tersangka terkait kasus ini. Di Tuban, penyelidikan menemukan bahwa operator SPBU terlibat dalam memperoleh 45 barcode MyPertamina yang digunakan dalam satu perangkat.
“Kami menduga adanya kerja sama antara operator SPBU dan pelaku dalam mendapatkan barcode ini,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/3/2025).
Sementara itu, di Karawang, polisi mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Desa Kamijaya, Dawuan Barat. Kepala desa ini diduga menerbitkan surat rekomendasi bagi petani untuk memperoleh barcode MyPertamina. Namun, dalam praktiknya, surat tersebut disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membeli solar subsidi secara massal.
Solar yang diperoleh menggunakan barcode ilegal kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga industri, yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga subsidi.
“Solar subsidi dihargai Rp 6.800 per liter, sementara mereka menjualnya dengan harga Rp 8.600 per liter,” jelas Nunung.
Diketahui bahwa SPBU yang terlibat dalam kasus ini adalah milik swasta, meskipun bahan bakarnya tetap berasal dari Pertamina. Polisi memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut, dan siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas.
Nunung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan praktik penyelewengan bahan bakar subsidi agar kasus serupa bisa diberantas.
“Sinergi antara pemerintah, Kepolisian, dan masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi penyalahgunaan subsidi ini,” pungkasnya.