Baim Wong Menang Gugatan Cerai, Paula Verhoeven Dinyatakan Istri Nusyuz oleh Pengadilan Agama

Baim Wong dan Paula Verhoeven di luar ruang sidang Pengadilan Agama, tampak serius menghadapi proses perceraian
Baim Wong dan Paula Verhoeven saat menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

FALIHMEDIACOM | JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh aktor Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025). Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menyatakan bahwa dalil dan bukti yang diajukan oleh Baim mengenai ketidaktaatan Paula sebagai istri dan keterlibatannya dengan pihak ketiga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Paula Verhoeven telah melanggar kewajibannya sebagai istri dan dikategorikan sebagai istri nusyuz atau durhaka. Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menuturkan bahwa Paula tidak menjaga kehormatan pernikahan dan dianggap telah mengkhianati ikatan suci rumah tangga.

Imbas dari keputusan tersebut, tuntutan Paula terkait nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp200 juta per bulan, serta kompensasi nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta, semuanya ditolak oleh majelis hakim. Penolakan ini berdasarkan ketentuan dalam hukum Islam, di mana istri yang dinyatakan nusyuz tidak lagi berhak atas nafkah tersebut.

Meskipun begitu, majelis hakim tetap mengabulkan tuntutan nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk penghormatan terakhir dari suami kepada istri setelah perpisahan terjadi.

Dalam hal hak asuh anak, Baim dan Paula sepakat menjalankan sistem joint custody. Anak-anak akan tinggal bergantian bersama kedua orang tuanya setiap dua pekan, guna menjaga kedekatan emosional dengan masing-masing pihak.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *