FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Seorang pria berinisial KA (59) asal Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan rudapaksa terhadap anak sambungnya, seorang gadis berusia 12 tahun. Perbuatan keji ini dilakukan tersangka hingga lima kali sejak korban masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga beranjak ke kelas 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs), menyebabkan trauma mendalam bagi korban.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mengungkapkan bahwa tersangka kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. KA dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat, termasuk denda hingga Rp5 miliar.
“Rudapaksa pertama kali terjadi pada 2021 di rumah korban saat ibu korban sedang ke pasar. Dengan memanfaatkan situasi sepi, tersangka mengiming-imingi korban uang Rp.10 ribu agar tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya,” jelas Widiarti, Minggu (8/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah kakak korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Selanjutnya, pada Selasa (3/12/2024) pukul 17.30 WIB, tim Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka yang saat itu berada di rumah kepala desa setempat.
“Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya,” tambah Widiarti.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan pihak berwenang di Sumenep. Polres Sumenep terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dalam kasus-kasus kekerasan terhadap anak, memberikan perlindungan kepada korban, dan menindak tegas para pelaku.