FALIHMEDIACOM| PAMEKASAN – Polres Pamekasan resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden pesta petasan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia, Selasa (1/4/2025).
Insiden tragis ini terjadi di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, saat perayaan Idulfitri 1446 Hijriah pada 31 Maret 2025. Sejumlah warga menggelar pesta petasan dari sore hingga malam hari.
Akibat ledakan tersebut, seorang remaja berinisial MRR mengalami pendarahan serius di kepala akibat serpihan batu cor dari petasan, hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Empat di antaranya adalah panitia acara, yakni AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24), semuanya berasal dari Kecamatan Proppo,” jelasnya, Senin (7/4/2025).
Selain panitia, polisi juga menetapkan beberapa donatur sebagai tersangka, yakni SA (39) dari Kecamatan Palengaan yang menyumbang Rp1 juta, AN (27) dari Sampang yang menyumbang Rp400 ribu, dan AR (36) dari Kecamatan Proppo yang turut menghimpun dana sebesar Rp800 ribu untuk membeli bahan petasan.
Tersangka terakhir, ML (30) dari Kecamatan Proppo, berperan sebagai perakit dan penyulut mercon yang dirakit menyerupai kereta api.
“Panitia sebelumnya sempat memberi pemberitahuan kepada pihak berwenang, namun dalam surat tersebut tertulis kegiatan pesta kembang api, bukan mercon,” kata AKBP Hendra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 187 ke-3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.