Workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pemenuhan Hak Disabilitas di Sumenep

Workshop Pemenuhan Hak Disabilitas di Sumenep, Dinas Sosial P3A, USAID ERAT, dan peserta diskusi dari OPD terkait pada 5 November 2024 (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan USAID ERAT mengadakan Workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemenuhan Hak Disabilitas yang bertempat di Potre Koneng Hall Bappeda Sumenep. Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan kebijakan pelayanan publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas di daerah tersebut.

Koordinator Provinsi Jawa Timur USAID ERAT, Mohamad Iksan, menyatakan apresiasinya terhadap Pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah aktif berkolaborasi dengan USAID ERAT dalam menciptakan kebijakan pelayanan publik yang responsif, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak disabilitas.

“Antusiasme dari berbagai sektor sangat terlihat dalam workshop ini, menunjukkan komitmen untuk memberikan layanan publik yang setara bagi penyandang disabilitas,” ujar Mohamad Iksan dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, Selasa (5/11/2024).

Workshop ini merupakan langkah penting bagi Kabupaten Sumenep untuk mempercepat penyusunan rencana aksi daerah yang memprioritaskan pemenuhan hak-hak disabilitas, serta mendorong agar seluruh sektor bergerak cepat untuk mewujudkan kebijakan yang adil dan merata bagi semua warga, tanpa terkecuali.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Drs. Mustangin, M.Si, menyampaikan terima kasih kepada USAID ERAT atas fasilitasi yang diberikan selama ini, dan menekankan pentingnya sinergi antar elemen terkait dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Melalui workshop ini, dapat tercipta sistem pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas di Kabupaten Sumenep, seiring dengan perkembangan teknologi yang mempermudah koordinasi,” ucapnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Putra, S.Sos, M.Si, sebagai narasumber, yang membahas tentang implementasi pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sumenep.

Agus menegaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mencakup penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.

Workshop yang berlangsung selama dua hari, dari 5 hingga 6 November 2024, dipandu oleh District Facilitator USAID ERAT Kabupaten Sumenep, Devi Ratna Handini. Kegiatan ini juga mencakup sesi diskusi untuk menggali masukan dan rekomendasi dari berbagai pihak, terutama OPD, dalam merancang Rencana Aksi Daerah Pemenuhan Hak Disabilitas.

Exit mobile version