Tim Elang Polres Sumenep Tilang Pengendara Motor Knalpot Brong dan Tanpa Nopol

Tim Elang Satlantas Polres Sumenep melakukan patroli di beberapa titik kota untuk menindak pengendara motor yang melanggar peraturan lalu lintas

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Satlantas Polres Sumenep, melalui Tim Elang, mengambil langkah tegas dengan menilang pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki nomor polisi (nopol). Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami melakukan tilang sebagai bentuk upaya untuk menegakkan disiplin dan ketertiban berlalu lintas di Sumenep,” ujar Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya pada Minggu (3/11/2024).

Dalam patroli yang menyisir sejumlah titik di Kota Sumenep, Tim Elang menemukan beberapa pengendara motor yang tidak dilengkapi nopol dan menggunakan knalpot brong.

Ipda Dita menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas guna menghindari kecelakaan serta menjaga keselamatan di jalan.

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), pengendara diwajibkan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan penyitaan kendaraan hingga pemilik dapat menunjukkan bukti kepemilikan seperti BPKB dan STNK.

“Jika tidak menggunakan TNKB, kami berhak melakukan tindakan tegas, termasuk penyitaan kendaraan,” jelasnya.

Penggunaan knalpot brong juga diatur dalam Pasal 285 UU LLAJ, yang melarang penggantian knalpot standar dengan knalpot yang menimbulkan kebisingan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi tilang dan denda.

Ipda Dita mengajak masyarakat untuk mempraktikkan etika dan budaya tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan dan kenyamanan di jalan.

“Mari kita ciptakan lingkungan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna,” imbaunya.

Exit mobile version